Pajak merupakan kontribusi wajib yang
diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayar wajib pajak, manfaat yang di
dapatkan secara langsung tidak dapat dinikmati dalam kurun waktu yang dekat.
Bagi banyak orang mungkin membayar pajak terkesan untuk dipaksa membayar. Namun
pembayaran pajak nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakakat yang
bertujuan memberikan kemakmuran bagi rakyat.
Sistem perpajakan di Indonesia
Diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan
peraturan lainnya seperti UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Awalnya Indonesia menggunakan sistem pajak dengan official
assesment. Seiring dengan berjalannya waktu, sistem yang digunakan saat ini
berubah menjadi self assesment. Official assesment wewenang penetapan besaran
pajak ada pada pemerintah. Sedangkan self assesment wewenang tersebut ada pada
wajib pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak diklasifikasikan
berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemugutannya. Berikut ini akan
dikelaskan lebih lanjut.
1. Jenis
Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya
· Pajak
Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat
ditarik kesimpulan bahwa pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib
pajak yang bersangkutan.
· Pajak
Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang
bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak
memiliki surat keterangan pajak. Artinya pengenaan pajak tidak dilakukan secara
secara berkala melainkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga
pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
2. Jenis
Pajak Berdasarkan Sifatnya
· Pajak
Subjektif
Pajak
subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya. Pemungutan yang disebut
pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri terhadap wajib pajak. Salah
satu contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang memperhatikan
tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
· Pajak
Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang
berpangkal pada objeknya. Pungutan dari pajak objektif memperhatikan nilai dan
dari objek pajak. Contoh dari pajak objektif adalah Pajak Pertamabahan Nilai
(PPN), dari barang yang dikenakan pajak.
3. Jenis
Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
· Pajak
Pusat
Pajak
Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal
ini sebagian besar dikelelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari
pemungutan pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara.
Beberapa contohnya seperti pembangunan jalan yang rusak, pembangunan sekolah,
dn bantuan kesehatan.
· Pajak
Daerah
Pajak
Daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah
baik untuk tingkat provinsi maupun tingkat kota/kabupaten. Hasil dari
pemungutan pajak ini akan digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Daerah. Proses
administrasinya dilakasanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor
Pajak Daerah.
Pentingnya Membayar
Pajak
Membayar pajak merupakan hal yang sangat
penting untuk dilakukan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jika Anda
termasuk dalam kategori wajib pajak segeralah untuk memenuhi kewajiban Anda.
Jika tidak mungkin Anda akan berurusan dengan hukum, salah satu contohnya
contohnya adalah mendapatkan denda.
Dengan membayar pajak Anda secara
langsung akan berkontribusi untuk pembangunan nasional. Pembangunan nasional
merupakan aspek yang sangat penting dalam pertumbuhan suatu Negara. Perlu Anda
tahu bahwa 70% pendapatan negara berasalal dari pembayaran pajak. Sudah dapat
Anda bayangkan bukan, jika tidak membayar pajak bagaimana dampak yang akan
terjadi??
Tentang Konsultan Pajak
Mungkin untuk beberapa orang masih ada
yang asing dengan Konsultan Pajak. Konsultan pajak adalah orang yang
menyediakan jasa konsultasi/bimbingan mengenai perpajakan kepada wajib pajak
dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Maksudnya konsultan pajak bertugas untuk
membantu para wajib pajak untuk mengurus segala sesuatu mengenai pajak. Dengan
begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban
perrpajakan dengan baik.
Layanan Konsultan Pajak
Konsultan
pajak dapat memberikan beberapa layanan seperti:
· Kepatuhan
Pajak
Konsultan
pajak mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak pada klien.
Contoh langsungnya seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
· Perencanaan
Pajak
Konsultan
pajak juga melayani untuk melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan untuk
mengoptimalkan keuntungan klien.
· Pemeriksaan
Laporan Pajak
Layanan
ini berisi memberikan evaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban
pajak yang merugikan perusahaan klien.
· Pendampingan
dalam Pemeriksaan.
Konsultan
pajak memiliki tanggungjawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat
pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang
mengerti mengenai permasalahan pajak. Konsultan pajak nantinya juga ikut
membantu menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan pada saat proses
pemeriksaan.
· Konsultasi
Konsultan
pajak juga melayani jasa konsultasi mengenai permasalahan dalam perpajakan yang
dialami klien.
· Restitusi
Pajak
Bila
klien membutuhkan pemgembalian kelebihan dalam pembayaran pajak, jangan
khawatir karena konsultan pajak akan membantu pelaksanaanya. Hal ini mulai dari
penyiapan data, proses, hingga pengembalian dana kelebihan pajak yang akan
diterima oleh klien.
· Penyelesaian
Sengketa Pajak
Konsultan pajak dapat memberikan layanan
penyelesain sengketa pajak yang dialami oleh klien. Salah satu contohnya
seperti berencana mengajukan keberatan pajak atau banding.
Manfaat Menggunakan
Konsultan Pajak
Dengan
menggunakan konsultan pajak, ada banyak manfaat yang Anda terima. Beberapa
manfaatnya seperti:
· Lebih
efisien karena tingkat kesalahan sangat yang ada sangat kecil sehingga minim
resiko untuk pembayaran pajak yang lebih.
· Perusahaan
tak terbebani dengan urusan administrasi pajak. Pada saat membuat laporan,
proses pe;aporannya menjadi lebih mudah karena sudah ditamgani secara langsung
oleh para ahli dari konsultan pajak.
· Perusahaan
lebih nyaman saat menjalani pemeriksaan pajak karena didampingi langsung oleh
konsultan yang sudah sangat faham prosedur pemeriksaan serta mengantisipasi
terjadinya resiko kerugian akibat kesalahan dalam perhitungan
Konsultan Pajak
Jakarta, Melayani Anda Sepenuh Hati
Konsultan pajak kami adalah konsultan
yang memberikan konsultasi mengenai perpajakan yang sudah resmi dan terdaftar
di Direktorat Jendral Pajak Indonesia. kami akan senang hati membantu Anda
dalam SPT Bulanan atau Tahunan, baik untuk skala perorangan atau perusahaan.
Kami hadir untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Layanan yang kami berikan secara
profesional dan mengutamakan kualitas dengan selalu berusaha mengembangkan
kemampuan.
Selain itu kami juga menjajaga integritas terhadap rahasia dan
kepercayaan yang sudah diberikan. Komitmen kami dalam memberikan layanan
konsultan pajak yaitu memberikan saran yang objektif dan menyeluruh atas
masalah perpajakan yang dihadapi. Namun kami tetap berpedoman pada
undang-undang yang berlaku.
Untuk Anda yang berada di wilayah
Jakarta dan sekitarnya, dan berkenan untuk melakukan konsultasi mengenai segala
hal yang berhubungan dengan perpajakan. Jangan khawatir, kami selaku Konsultan Pajak di Jakarta siap membantu Anda sepenuh hati. Kami juga melayani konsultasi
mengenai perpajakan di seluruh wilayah Indonesia. Anda dapat menghubungi pada
nomor 087872731990 melalui WA ataupun telepon.
Terimakasih
Konsultan
Pajak di Jakarta